Terlibat Judi Remi, Lima Warga Janapria Diamankan Sat Reskrim Polres Loteng.

Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan lima warga asal Kecamatan Janapria karena terlibat kasus perjudian jenis kartu remi.

Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK.,SIK., MH mengatakan kelima pelaku berinisial S, P, R, S dan N. Kelima pelaku diamankan dirumah N, pelaku N merupakan pemain sekaligus penyedia tempat.

“Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 16.644.000, lima set kartu domino, dua set kartu remi dan dua unit SPM,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH dalam keterangannya, Senin (10/3).

Kasat Reskrim menyampaikan kasus terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku N sering dijadikan tempat permainan judi kartu jenis remi.

Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba langsung ke TKP untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Saat tiba di TKP pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Saat tim melakukan penangkapan di TKP para pelaku saat itu sedang melakukan aksinya bermain judi kartu jenis remi berikut dengan taruhan berupa uang tunai,” jelasnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Loteng untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan Lebih Lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *